Kenaikan Tarif dan Pungutan Baru di Tahun 2025, Ada Apa Saja?

Rohmat

Hal ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli, karena masyarakat harus menyesuaikan anggaran mereka dengan biaya tambahan yang muncul sebagai dampak dari kebijakan baru tersebut.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada berbagai barang dan jasa ternyata hanyalah salah satu dari sejumlah pungutan yang dapat memaksa masyarakat untuk menyiapkan anggaran lebih pada tahun 2025.

Selain perubahan tarif ini, beban finansial lainnya juga diperkirakan akan menambah tekanan pada pengeluaran rumah tangga, sehingga masyarakat perlu lebih bijak dalam merencanakan keuangan mereka untuk menghadapi biaya hidup yang semakin meningkat.

Seperti yang telah diketahui, pemerintah juga akan mulai memberlakukan opsi pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lantas, apa saja pungutan baru dan kenaikan tarif yang wajib dibayar oleh masyarakat Indonesia mulai 2025?

  1. Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif ini diperkirakan akan mempengaruhi harga berbagai barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya bagi mereka yang bergantung pada konsumsi barang dan layanan yang dikenakan PPN.
  2. Pemerintah akan mulai menerapkan opsi pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada Senin (16/12/2024), opsi pajak ini akan dipungut bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  3. Mulai 1 Januari 2024, harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi sektor industri tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak dan bea yang lebih tinggi.
  4. Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan mengalami kenaikan pada 2025, sesuai dengan rencana yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini mengatur bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan baru akan diumumkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
  5. Pemerintah berencana untuk melaksanakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, dengan penguatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
  6. Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk menjadi peserta asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Asuransi TPL ini berfungsi untuk menanggung risiko tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pihak ketiga jika suatu kendaraan menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain.

Selain enam pungutan yang telah disebutkan, pemerintah juga tengah menyusun berbagai kebijakan terkait pungutan baru yang kemungkinan besar akan diterapkan kepada masyarakat Indonesia.

Salah satunya adalah rencana konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang bertujuan untuk lebih tepat sasaran dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian subsidi untuk gas LPG, yang dapat berdampak pada harga jual dan mempengaruhi pengeluaran rumah tangga.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberlakuan subsidi untuk kereta rel listrik (KRL) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan berbasis pada nomor induk kependudukan (NIK).

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses transportasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat, dengan sistem subsidi yang lebih tepat sasaran. Selain itu, ada juga rencana untuk menetapkan iuran dana pensiun bagi pekerja, yang diharapkan dapat meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan di masa pensiun.

Also Read

Tags

Leave a Comment