Jakarta Timur digemparkan oleh insiden tragis yang melibatkan seorang perempuan bernama Melody Sharon (31). Ia diduga tega melakukan tindak kekerasan terhadap suaminya sendiri, AG (35), dengan melindasnya menggunakan mobil setelah ketahuan berselingkuh. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan diungkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada dini hari, Jumat (8/12). Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika AG merasa curiga terhadap istrinya. Melody sebelumnya mengaku hendak tidur, tetapi lokasi ponsel menunjukkan keberadaan yang berbeda. AG pun melacak dan menemui Melody yang sedang bersama pria lain di sebuah lokasi di Jakarta Timur.
Ketika AG mendekati Melody, sang istri memilih masuk ke dalam mobilnya. Saat AG mencoba menghentikannya, Melody tetap melajukan kendaraannya. Bahkan, AG yang sempat memegang pintu mobil terseret sejauh 200 meter hingga mengalami patah kaki dan luka-luka lainnya. Setelah kejadian, Melody tidak memberikan pertolongan kepada suaminya.
Penanganan Kasus oleh Kepolisian
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa Melody telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditangkap. Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain” ujar Nicolas. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Melody dalam kondisi sadar saat kejadian.
Kekerasan Bukan Kali Pertama
Kasus ini membuka fakta lain bahwa AG telah beberapa kali menjadi korban kekerasan oleh istrinya. “Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali. Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian,” ungkap Nicolas.
Melody juga viral karena diduga berselingkuh dengan dua pria. Namun, pihak kepolisian fokus menangani kasus KDRT yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara itu, laporan terkait dugaan perzinaan telah dilayangkan AG ke Polda Metro Jaya.
Reaksi Publik
Kasus ini mengundang perhatian luas setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di media sosial. Dalam unggahannya, Sahroni menyebut bahwa korban adalah seorang ayah dari dua anak. Ia juga membagikan foto-foto luka yang dialami korban serta video yang menunjukkan Melody bersama pria lain di area parkir.
Publik menilai kejadian ini sebagai potret buram dari hubungan rumah tangga yang penuh konflik. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan tersebut, mengingat dampaknya terhadap korban dan keluarganya, terutama anak-anak mereka.
Pelajaran Penting
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan kepercayaan dalam rumah tangga. Kekerasan, baik fisik maupun emosional, hanya akan memperparah masalah dan membawa dampak buruk bagi semua pihak yang terlibat. Penanganan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.