Terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 Miliar.
Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim juga menginstruksikan agar Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar paling lambat satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar uang pengganti, maka jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa. Harta tersebut kemudian akan dilelang untuk digunakan sebagai uang pengganti.
Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka sebagai konsekuensinya, ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.
Harvey Moeis terbukti terlibat dalam korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, serta dalam tindak pidana pencucian uang yang juga dilaksanakan secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai bahwa Harvey Moeis telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Terdakwa Harvey Moeis dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” tutur JPU saat membacakan tuntutan, Senin (9/12/2024)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey Moeis, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut agar Harvey diwajibkan membayar uang pengganti.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata JPU.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjutnya.