Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir akses ke sebanyak 221.116 konten yang berhubungan dengan aktivitas perjudian daring (judol).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Molly Prabawaty.
Upaya penanganan terhadap ratusan ribu konten tersebut berlangsung secara intensif hingga mendekati penghujung tahun 2024.
Molly Prabawaty menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran akses ini didasarkan pada laporan masyarakat, pengaduan resmi, serta hasil temuan dari tim patroli siber yang terus memantau aktivitas mencurigakan di dunia digital.
“Pada periode 1 sampai 30 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 221.116 konten, akun, dan situs terkait perjudian online,” kata Molly.
Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap aktivitas perjudian daring yang dilakukan hingga akhir tahun 2024 merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas penyebaran praktik tersebut di tengah masyarakat.
Selain itu, upaya pemberantasan perjudian daring semakin digalakkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Sejak 20 Oktober sampai 30 Desember 2024, KEMKOMDIGI sudah melakukan takedown sebanyak 658.889 konten judi online,” ujarnya.