Tak Perlu Ganti Baru, Begini Cara Perpanjang SIM Mati!

Rohmat

SIM yang sudah tidak aktif dapat diperpanjang tanpa harus membuat yang baru. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi untuk melakukannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperbarui setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan seseorang dalam mengemudi, termasuk kondisi fisik dan mental, demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan tepat waktu, bahkan disarankan untuk melakukannya sebelum masa berlaku SIM habis.

Jika masa berlaku SIM terlewat satu hari, kamu tidak dapat memperpanjangnya dan harus melalui proses pembuatan SIM baru. Namun, ada situasi khusus di mana meskipun SIM telah melewati masa berlakunya, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa perlu membuat yang baru.

Kondisi yang dimaksud adalah ketika pelayanan SIM di kantor Satpas tutup karena bertepatan dengan hari libur nasional. Contohnya, saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, di mana kantor Satpas tidak beroperasi, sehingga perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan setelah hari libur tersebut tanpa harus membuat SIM baru.

Menurut informasi yang dikutip dari laman X TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 25 dan 26 Desember 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta Unit SIM Keliling akan diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

Begitu juga pada hari Rabu, 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan diliburkan. Layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Oleh karena itu, SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2024 masih bisa diperpanjang setelah tanggal tersebut. Meskipun SIM telah melewati masa berlakunya, pemiliknya tidak perlu membuat SIM baru.

Hal yang sama berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025, yang tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu melalui proses pembuatan SIM baru.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasannya.

Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah persyaratannya:

Syarat Perpanjangan SIM

  1. KTP asli beserta dua lembar fotokopi.
  2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  3. Surat keterangan kesehatan, yang bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  4. Hasil tes psikologi yang menyatakan lulus. Tes ini bisa dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM.
  5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap.
  6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  7. Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Soal biaya perpanjangan SIM, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biayanya:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tambahan tersebut biasanya harus dibayar terpisah di lokasi perpanjangan SIM.

Also Read

Tags

Leave a Comment